
Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menerima penghargaan sebagai OPD dengan Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi dari Ombusdman RI . Penghargaan ini secara resmi diterima pada Selasa, tanggal 15 Februari 2022 bertempat di ruang pertemuan Ngalau Indah Balaikota Payakumbuh. Walikota Payakumbuh Riza Fahlevi menyerahkan penghargaan kepada 3 (tiga ) OPD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai OPD dengan Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi. Disdukcapil berada di peringkat 1 (pertama) dengan nilai 93,59, disusul peringkat II (kedua) Dinas Pendidikan dengan nilai 87, 13 dan peringkat III (tiga) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86,02.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Ombusdman RI sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Penilaian tentang kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat pada periode observasi 1 Maret 2021 sampai dengan 5 Februari 2022, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik. 9 (sembilan) aspek yang menjadi indikator penilaian oleh Ombusdman yakni : Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Website dan SIPPN, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Disabilitas, pengelolaan pengaduan dan SP4NLapor, Penilaian Kinerja, visi, misi dan motto pelayanan serta atribut pelayanan. Untuk jenis produk pelayanan Dinas Pendidikan yang dinilai ada 10 jenis produk diantaranya : Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/NEM, SKHU/SK ybs, magang PKL/KKN/Penelitian. NPSN, Rekomendasi mutasi, Rekomendasi Teknis Izin Pendidirian Satuan Pendidikan dan yang lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Dr.Dasril S.Pd M.Pd, terkait penghargaan ini menyebutkan bahwa hasil penilaian ini sangat berdampak positif khususnya memotivasi Dinas Pendidikan beserta jajaran untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana menurut Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2022. Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan yang dibangun adalah sebuah kepatuhan terhadap peraturan. Kepala Dinas Pendidikan juga berterima kasih kepada tim kerja Dinas Pendidikan mulai dari unsur pimpinan, pejabat, pelaksana,staf dan kepala sekolah serta majelis guru yang telah berinovasi.
Untuk kedepannya, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan kepada seluruh pejabat di Dinas Pendidikan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya dengan mempublikasikan secara lengkap informasi jenis pelayanan, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, pada media non elektronik dan media elektronik. Serta Mempublikasikan visi, misi, dan motto pelayanan melalui media non elektronik dan media elektronik, memperjelas informasi setiap komponen standar pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan biaya/tarif pelayanan.
Serta Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap standar pelayanan secara berkala ,menggunakan atribut tanda pengenal pegawai khususnya bagi petugas pelayanan publik dan melakukan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan dan menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan/pengguna layanan secara non elektronik dan elektronik, tambah Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan berharap kepada seluruh personil Dinas Pendidikan, dalam memberikan pelayanan sehari-hari, semua personil diharapkan agar dapat memberikan pelayanan dengan menerapkan 5 (lima) S adalah Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun dalam suasana kekeluargaan serta
Oleh : admin (Sari Oktavia,S.Sos)
