Percepatan Aktivasi Akun Belajar, Disdik Adakan Coaching Clinic

Untuk menunjang penerapan implementasi kurikulum merdeka bagi satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyiapkan akun layanan pembelajaran elektronik dengan memberikan akses kepada oleh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran  elektronik yang disebut belajar.id.

Berbagai aplikasi ditemukan pada akun belajar yang mendukung kegiatan pembelajaran belajar dari rumah yakni panggilan video, rapor pendidikan, aplikasi merdeka mengajar, penyimpanan daring, kelas daring, chromebook, presentasi daring, formulir daring, dokumen daring, SIMPKB, pengolah angka, TanyaBOS, dan rumah belajar.

Tujuan dari akun belajar.id adalah dengan memanfaatkan teknologi untuk mendukung proses pembelajaran satuan pendidikan dan meningkatkan konektivitas antar layanan pembelajaran. Layanan Pembelajaran elektronik yang dapat diakses melalui Akun Pembelajaran meliputi email, tempat penyimpanan elektonik berbagi dokumen, Proses Pembelajaran secara elektronik yang bisa terjadwal danMelaksanakan proses pembelajaran online, baik sinkronus (dilakukan dalam waktu yang bersamaan) atau asinkronus (fleksibel dan dalam waktu bersamaan).

Untuk mendorong percepatan aktivasi belajar.id bagi siswa Paud, SD, SMP dan Kesetaraan di Kota Payakumbuh dan menindaklanjuti pertemuan BBPMP Prop.Sumatera Barat dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kapten belajar.id dan Co Capten belajar.id se-Sumatera Barat pada tanggal 17 Juni 2023 tentang pelaksanaan percepatan aktivasi akun belajar, maka Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mengadakan Coaching Clinic Percepatan Aktivasi Belajar.id Bagi Satuan Paud pada 23 Juni 2023 di Aula Dinas Pendidikan yang dihadiri sebanyak 139 orang operator Paud. Coaching clinic dibimbing langsung oleh BBPMP Prov.Sumbar melalui Wisnarti guru SMKN 4 Payakumbuh selaku Co Capten akun belajar untuk Kota Payakumbuh dan Admin Dinas Septia Herwando, S.Ap.

Kegiatan dibuka langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Dinas Drs. Danil Defo,M.Si. Dalam membuka coaching clinic, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa satuan pendidikan agar segera melakukan aktivasi sebelum masa tenggang waktu yaitu sebelum 30 Juni 2023 dengan persentase 100 %.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, dari 5.134 orang siswa Paud di Kota Payakumbuh didapat masih rendahnya siswa Paud yang baru teraktivasi di akun belajar sedangkan Akun belajar ini berperan besar bagi siswa karena didalamnya terdapat pola pengajaran, video kreatif,dsb”.

“Ini merupakan kesempatan besar bagi siswa untuk mempergunakan dan memanfaatkan akun tersebut akan menambah ilmu dan pemikiran yang sesuai dengan kemampuan di satuan pendidikan. Kami Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh siap mendukung percepatan aktivasi akun belajar di satuan pendidikan Paud dengan mendatangkan narasumber(Co-Kapten) dan admin yang membantu operator memfasilitasi aktivasi, penggunaan Akun belajar.id dan reset password Pendidik dan Peserta Didik”, sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut didapatkan komitmen bahwasanya operator Paud akan mengaktivasi seluruh siswa Paud sebelum masa tenggang. (sary)

Menyongsong Tahun Ajaran Baru, Disdik Adakan Workshop Transisi Paud-SD

Masa transisi anak dari lingkungan pendidikan anak usia dini (Paud) ke lingkungan sekolah dasar (SD) merupakan peristiwa yang berkelanjutan bagi anak dimana anak harus menyesuaikan diri terhadap perubahan. Pada masa transisi diperlukan kesiapan dalam menghadapi perubahan yakninya kesiapan anak, kesiapan orangtua dan kesiapan sekolah.

Menyiapkan masa transisi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan suatu program Transisi Paud – SD pada kurikulum merdeka. Program yang berisi proses untuk mendukung kesiapan belajar bagi anak usia dini yang akan memasuki jenjang SD. Proses dapat berpengaruh terhadap keberhasilan anak dalam melakukan penyesuaian di jenjang pendidikan dasar.

Proses transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan, satuan pendidikan perlu melakukan kesiapan diantaranya menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru pada pendidikan dasar (SD/MI), menerapkan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama​, menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak​ yang dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada pendidikan dasar.

Mendukung hal tersebut, dalam rangka memasuki tahun ajaran baru tp.2023/2024 yang akan dimulai pada tanggal 10 Juli 2023 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan Workshop Transisi PAUD-SD bagi Guru TK dan SD pada tanggal 20 s.d 21 Juni 2023 di Aula Dinas Pendidikan dengan mendatangkan narasumber dari kota Erizal,S.Pd, Heri Luberto, S.Pd dan Misrayetti, S.Pd.AUD. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr. Dasril, S.Pd, M.Pd didampingi Kabid Paudni Syafni Hasni, S,Pd, Kabid PTK Fiqih Rahmat.Sy, S.Kom, Kasi Kurikulum SD Nikmat Elva,M.Pd dan Kasi Paud Dilla Fatma, S.Pd, MM. Hari pertama dihadiri sebanyak 124 orang guru kelas I SD negeri dan swasta se-Kota Payakumbuh, hari ke dua dihadiri sebanyak 120 orang guru TK pada kelompok B negeri dan swasta/guru yang akan menangani siswa yang akan memasuki jenjang SD.

Dr. Dasril, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dalam membuka kegiatan menyampaikan bahwa transisi paud ke SD di Kota Payakumbuh perlu berjalan mulus, perlu adanya keselarasan dan kesinambungan proses belajar mengajar di Paud dengan SD kelas awal.

“Gerakan transisi PAUD ke SD yang dicanangkan Kemdikbudristek RI menyenangkan adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru. Saat ini, miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada pendidikan anak usia dini dan SD masih sangat kuat di masyarakat. Padahal membangun kemampuan pada anak perlu dilakukan secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan agar manfaat baik dari pembelajaran dapat tercapai. Kita perlu mengakhiri miskonsepsi tentang pembelajaran itu mulai dari sekarang”.

“Untuk itu tingkat SD, bimbingan teknis berisi materi teknis MPLS dan proses asessmen awal pada siswa kelas I SD. Pelaksanaan asesmen awal pada siswa kelas I SD yakni melakukan penilaian terhadap peserta didik. Dari hasil hasil asesmen siswa didapat potensi/kemampuan peserta didik, sehingga guru dapat memberikan pelayanan yang tepat sesuai dengan 6 pondasi dasar yang harus dikembangkan yaitu Kemampuan Kognitif, kemampuan bahasa, kemampuan motorik kasar dan halus, kemampuan sosial dan emosional dan kemampuan seni kreativitas serta kemampuan pengetahuan umum”, sambung Kadisdik. (sary)

Penyusunan KOSP Pada Satuan Pendidikan

Kurikulum di Indonesia telah mengalami perubahan. Mengikuti kurikulum yang sudah ditetapkan Kemdikbudristek RI, Kota Payakumbuh sudah tahun kedua dalam melaksakan kurikulum merdeka pada seluruh tingkat baik PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Kesetaraan.

Menjalankan kurikulum merdeka bagi satuan pendidikan dibutuhkan KOSP (kurikulum operasional satuan pendidikan) sebagai pedoman. KOSP disusun sebagai pedoman satuan pendidikan dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan penyelenggaraan pembelajaran pada satu tahun pelajaran kedepan memuat seluruh perencanaan proses belajar. KOSP disusun oleh satuan pendidikan dengan berpedoman pada kerangka dasar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kerangka dasar kurikulum disusun mengacu pada tujuan pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Nasional (SNP).

KOSP berperan sebagai panduan bagi satuan pendidikan. Adapun proses penyusunan KOSP terdiri dari penyusunan KOSP oleh Tim dari satuan pendidikan itu sendiri, kegiatan lokakarya dan proses verifikasi dan pengesahan. Kegiatan lokakarya dihadiri oleh tim penyusun, perwakilan walimurid, komite, pengawas satuan serta Dinas Pendidikan. Untuk proses verifikasi, dokumen KOSP akan diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan dan Kasi Kurikulum. Pengesahan KOSP oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Setelah KOSP disahkan, guru akan membuat perangkat pembelajaran satu tahun pelajaran berpedoman dari KOSP.

Ditemui pada kegiatan Lokakarya SMPN 3 dan SMPN 10 Payakumbuh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr. Dasril,S.Pd,M.Pd menyampaikan, “Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan”.

“Dalam proses penyusunan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), satuan pendidikan mengadakan LOkakarya KOSP tingkat TK, SD dan SMP. Untuk tingkat SMP berfokus pada menyusun rencana kegiatan sekolah termasuk kurikulum dan pembelajaran untuk satu tahun pelajaran kedepan yaitu Tp.2022/2023. Pedoman yang harus dipedomani pihak sekolah dalam menyusun KOSP yaitu pertama mengacu pada kurikulum merdeka terdiri dari berapa ketentuan kisi-kisi jam pelajaran, berapa mata pelajaran yang harus di ajarkan dan ada peluang untuk menambah muatan lokal (potensi) daerah yang materi berisi baca tulis alquran, budaya alam minangkabau, seni tradisional minangkabau baik seni tari maupun musik, makanan tradisional minangkabau, serta potensi dilingkungan sekolah, kecakapan/lifeskill yang bernuansa daerah. Ini yang akan dikembangkan sekolah dan termuat didalam kurikulum muatan lokal yang berjudul potensi daerah disamping itu, apa yang menjadi ke khasan sekolah misalnya banyaknya home indutri dekat lingkungan sekolah jadi siswa diadaptasikan kepada siswa diberikan kecakapan hidup/lifeskill tentang industri rumah tangga yang ada sekitar lingkungannya atau dilingkungan pertanian ataupun peternakan”.

“Pedoman kedua yakni kalender pendidikan Kota Payakumbuh, dijadikan pedoman dalam penjadwalan proses pembelajaran berisi jadwal efektif, libur sekolah, ujian semeter, ujian tengah semester dsb. Kalender pendidikan Kota Payakumbuh kemudian diturun kan sekolah menjadi kalender sekolah. Ketiga berpedoman kepada aspirasi guru, murid, komite, wali murid berrdasarkan kearifan lokal”.

“Ketiga pedoman tersebut harus dimasukkan kedalam KOSP. KOSP harus diselesaikan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tahun pelajaran 2023/2024 dimulai pada tanggal 10 Juli 2023 jadi, sebelum tanggal 10 Juli KOSP sudah harus selesai. Kalau sudah dilegal atau disahkan kemudian sekolah dapat menjadikan pedoman bekerja bagi satuan pendidikan (sekolah)”, tambah Kadis Pendidikan. (RY)

Kelulusan SD dan SMP Di Kota Payakumbuh Tanpa Insiden

Pengumuman kelulusan SD dan SMP di Kota Payakumbuh Tahun Pelajaran 2022/2023 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 berjalan dengan lancar tanpa insiden, hal ini bisa terjadi diantaranya dukungan dari wali murid, dukungan kepala sekolah dan guru atas kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh serta dikawal oleh pihak kepolisian dari Polres Payakumbuh dan Satpol PP Payakumbuh sehingga menurut laporan dari kepala sekolah maupun masyarakat pada saat pengumuman kelulusan tidak ada ditemukan siswa melakukan insiden coret-coret, aksi konvoy, tawuran ataupun terjadinya insiden kecelakaan pada waktu itu.

Seperti yang diumumkan, untuk Tahun pelajaran 2022/2023, tingkat SD di Kota Payakumbuh memperoleh kelulusan 100 persen sedangkan tingkat SMP diperoleh kelulusan hanya 99,96 persen ini dikarenakan ada 1 (satu) orang siswa SMP yang tidak mengikuti ujian.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr.Dasril, S.Pd,M.Pd ditemui saat pertemuan dengan seluruh Kepala SD dan SMP menyampaikan bahwa, “Ini patut kita apresiasi sebagai bentuk kerjasama kolaborasi dan dukungan dari kita semua baik itu kepala sekolah, guru dan walimurid dalam mengawal siswa menghadapi pengumuman kelulusan ini sehingga insiden-insiden yang biasanya fenomena setiap tahun ditemui seperti coret-coret dan bahkan sampe kecelakaan tidak ditemui pada waktu kelulusan ini”.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada sekolah baik kepala sekolah, guru serta wali murid dalam mendukung kebijakan kami ini dan juga kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian yakni Kapolres Payakumbuh dan Kasat Pol PP Payakumbuh yang telah mengawal dalam bentuk keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat hingga malam kelulusan karena pengumuman kelulusan tahun ini melalui HP pribadi orang tua siswa”, sambungnya.

Ditemui terpisah, salah satu walimurid Kelas 6 SDN 46 Payakumbuh Roza Rismasari merespons positif terkait kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. ” Kami sebagai orang tua sangat senang karena pemerintah khususnya Dinas Pendidikan memperhatikan dan telah sigap mempersiapkan untuk mengantisipasi dampak pengumuman kelulusan ini dalam hal keamanan, kenyamanan masyarakat tentunya juga bagi anak kami”. (sary)

Dinas Pendidikan Payakumbuh Siap Dukung Payakumbuh Bebas Pungli

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Pungli mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kota Payakumbuh mencanangkan Kota Payakumbuh sebagai Kota yang bebas pungli. Mendukung hal tersebut Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh siap mendukung Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli, hal itu diucapkan Kadisdik Payakumbuh Dr.Dasril, S.Pd, M.Pd pada Kegiatan Pencanangan Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli dan peresmian tim saber pungli Kota Payakumbuh oleh Irwasum Polri pada tanggal 26 Mei 2023 di Balaikota Payakumbuh. Kegiatan Pencanangan dan peresmian tim saber pungli Kota Payakumbuh secara langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si dihadiri Kapolres Payakumbuh, Kajari Payakumbuh, Ketua DPRD Payakumbuh dan seluruh Kepala OPD yang terkait dengan pelayanan di Kota Payakumbuh.

Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan langkah-langkah antara lain seperti mengeluarkan Edaran Dinas Pendidikan No.421/095.a/Disdik/PYK-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Tahapan Penggalangan Dana di Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Negeri Kota Payakumbuh.

“Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh beserta sekolah di jajaran mendukung kebijakan tersebut karena kita menyadari bahwa pungli dapat menimbulkan berbagai hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan prima, layanan yang baik. Kita mengharapkan mulai dari dunia pendidikan disekolah-sekolah baik layanan oleh guru, kepala sekolah, layanan pegawai dan pejabat Dinas Pendidikan harus benar-benar bersih dari pungutan liar. Ini bertujuan untuk optimalisasi layanan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat”.

“Hal – hal yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam rangka mensukseskan Payakumbuh Bebas Pungli adalah bekerja sama dengan UPP (Unit Pencegahan Pungli) Kota Payakumbuh untuk memberikan pembekalan kepada kepala sekolah dan pengurus komite terkait apa yang dilarang, dipungut, melakukan penggalangan dana harus sesuai aturan dari Permendikbud No 75 Tahun 2016, antara lain harus memperhatikan ketentuan sesuai pasal 10 antara lain Penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah terlebih dahulu harus membuat proposal dari kepala sekolah kepada komite selanjutnya komite rapat dengan sumber pendanaan walimurid, alumni, tokoh masyarakat, dunia usaha dan donatur yang memungkinkan lalu menyepakati pola penggalangan dana tentunya tidak boleh berbentuk pungutan/kewajiban rata antar semua siswa tapi boleh dalam bentuk sumbangan ataupun bantuan dibebaskan siswa miskin dari kewajiban serta tidak dikaitkan dengan nilai ujian, raport dan layanan di sekolah. itu dibolehkan selanjutnya sekolah dan komite membuka rekening bersama sebagai tempat penampungan uang sumbangan tsb. Dalam pemanfaatannya , nanti kepala sekolah harus mengajukan permohonan kepada ketua komite untuk penggunaan. Dalam penggunaan ataupun pemanfaatan, kepala sekolah harus memajangkan secara terbuka di sekolah dan mempublish di media-media sekolah untuk dapat diketahui oleh semua warga sekolah. Tidak boleh menggalang dana untuk hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana APBD dan dana BOS tetapi sangat dibutuhkan oleh sekolah”.

“Artinya Kota Payakumbuh khususnya Dinas Pendidikan mendukung Payakumbuh Bebas Pungli”, tambah Kadis Pendidikan.

Kepala SDN 31 Payakumbuh Irma Ilona, S.Pd yang juga ikut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Sekolah siap mendukung pencanangan Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli, ini merupakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

‘Kami siap mendukung mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Berbagai langkah yang akan kami lakukan diantaranya, kami akan mensosialisasikan kepada walimurid dan komite.

“Kami berharap agar kedepan Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar ini”, sambungnya.

Kadisdik Payakumbuh Antisipasi Eforia Kelulusan SD dan SMP di Payakumbuh

Dalam rangka mengantisipasi eforia kelulusan siswa SD dan SMP dibawah jajaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun pelajaran 2022-2023 Disdik Payakumbuh siapkan antisipasi eforia merayakan pengumuman kelulusan. Pada tahun 2023, siswa SD kelas VI sebanyak 2.668 orang sedangkan siswa SMP kelas IX sebanyak 2.914 orang yang akan diumumkan kelulusananya pada tanggal 8 Juni 2023 jam 16.00 Wib s.d 20.00 Wib melalui kontak person orangtua oleh Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh berkoordinasi dengan pimpinan Polres Payakumbuh dan pimpinan Satpol PP Payakumbuh terkait persiapan dalam pengamanan dan pengawasan mengantisipasi eforia siswa SD dan SMP pengumuman kelulusan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dipimpin langsung Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd bersama pimpinan Polres Payakumbuh melalui Kanit Intelkam Polsekta Payakumbuh Iptu.Omdatra dan Kasatpol PP Payakumbuh melalui Kabid PPD Ricky.Z melakukan koodinasi persiapan pengamanan kelulusan siswa SD dan SMP pada tanggal 6 Juni 2023 di Ruang Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Kantor bersama Padang Kaduduak Kec. Payakumbuh Utara.

Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh telah mengeluarkan Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh No.421.2/056/Disdik/Pyk-2023 tanggal 26 Mei 2023. Edaran tersebut berisi larangan bagi siswa SD dan SMP merayakan kelulusan diantaranya dengan aksi konvoi, coret-coret, tawuran, pesta/perayaan kelulusan, miras dan narkoba, bullying serta aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat saat kelulusan. Bagi siswa melanggar akan diberikan sanksi berupa tidak dikeluarkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah yang akan diperlukan sebagai persyaratan mendaftar ke sekolah yang lebih tinggi, data siswa yang melakukan pelanggaran akan dikirimkan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh ke SLTA tujuan siswa yang lakukan pelanggaran serta sanksi lainnya.


Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melakukan persiapan diantaranya mengadakan rapat bersama seluruh kepala SD dan SMP kemudian kepala sekolah telah diberikan pembekalan untuk melakukan sosialisasi kepada wali murid dan kepala sekolah telah menginventarisir nomor kontak pribadi orang tua siswa untuk pengumuman kelulusan, pengumuman kelulusan siswa akan di kirimkan kepada nomor kontak pribadi orangtua siswa pada hari ini tanggal 8 Juni 2023 berkisar pada 16.00 s.d 20.00 Wib.

Kadisdik Payakumbuh Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd Bersama Kanit Intelkam Polsekta Payakumbuh Iptu Omdatra, Kabid PPA Satpol PP Payakumbuh Rizky Z

Ditemui pada ruang Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Dasril,S.Pd,M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan menghimbau orang tua siswa agar selalu mengawasi anak-anak terutama pada saat pengumuman kelulusan supaya hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi. “Bagi siswa yang telah dinyatakan lulus, lakukanlah bersyukur dirumah bersama keluarga bukan ber-eforia bersama teman-teman. Jangan corat-coret baju, daripada baju dicoret alangkah lebih baiknya pakaian tersebut diberikan kepada adik-adik kelas/saudara yang lebih membutuhkan atau kepada anak-anak miskin yang ada di Kota Payakumbuh”.

Diwaktu dan tempat yang sama kami temui, Kanit Intelkam Polsekta Payakumbuh Iptu.Omdatra menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh atas tindak lanjut rapat koordinasi tentang hal-hal yang tidak dinginkan kelulusan. “Kami juga berusaha dengan secepatnya berkoodinasi dengan Kemenag terkait madrasah dijajarannya. Mereka yang akan dihadapi para remaja sedang masa pancaroba yang suka eforia tentunya kita berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya kecelakaan jalan raya, tawuran dsb. Kami dari Kepolisian akan bekerja sama dan koordinasi dilapangan dengan Satpol PP untuk pengamanan terhadap kelulusan ini dimana persiapan antisipasi ini untuk Kantibmas ( Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah tujuan kami

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh melalui Kabid PPD Pol.PP Ricky. Z menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Payakumbuh akan siap mengamankan kelulusan ini serta melakukan pengawasan di jalan serta sekitar sekolah.