Dinas Pendidikan Payakumbuh Siap Dukung Payakumbuh Bebas Pungli

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Pungli mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kota Payakumbuh mencanangkan Kota Payakumbuh sebagai Kota yang bebas pungli. Mendukung hal tersebut Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh siap mendukung Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli, hal itu diucapkan Kadisdik Payakumbuh Dr.Dasril, S.Pd, M.Pd pada Kegiatan Pencanangan Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli dan peresmian tim saber pungli Kota Payakumbuh oleh Irwasum Polri pada tanggal 26 Mei 2023 di Balaikota Payakumbuh. Kegiatan Pencanangan dan peresmian tim saber pungli Kota Payakumbuh secara langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si dihadiri Kapolres Payakumbuh, Kajari Payakumbuh, Ketua DPRD Payakumbuh dan seluruh Kepala OPD yang terkait dengan pelayanan di Kota Payakumbuh.

Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan langkah-langkah antara lain seperti mengeluarkan Edaran Dinas Pendidikan No.421/095.a/Disdik/PYK-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Tahapan Penggalangan Dana di Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Negeri Kota Payakumbuh.

“Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh beserta sekolah di jajaran mendukung kebijakan tersebut karena kita menyadari bahwa pungli dapat menimbulkan berbagai hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan prima, layanan yang baik. Kita mengharapkan mulai dari dunia pendidikan disekolah-sekolah baik layanan oleh guru, kepala sekolah, layanan pegawai dan pejabat Dinas Pendidikan harus benar-benar bersih dari pungutan liar. Ini bertujuan untuk optimalisasi layanan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat”.

“Hal – hal yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam rangka mensukseskan Payakumbuh Bebas Pungli adalah bekerja sama dengan UPP (Unit Pencegahan Pungli) Kota Payakumbuh untuk memberikan pembekalan kepada kepala sekolah dan pengurus komite terkait apa yang dilarang, dipungut, melakukan penggalangan dana harus sesuai aturan dari Permendikbud No 75 Tahun 2016, antara lain harus memperhatikan ketentuan sesuai pasal 10 antara lain Penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah terlebih dahulu harus membuat proposal dari kepala sekolah kepada komite selanjutnya komite rapat dengan sumber pendanaan walimurid, alumni, tokoh masyarakat, dunia usaha dan donatur yang memungkinkan lalu menyepakati pola penggalangan dana tentunya tidak boleh berbentuk pungutan/kewajiban rata antar semua siswa tapi boleh dalam bentuk sumbangan ataupun bantuan dibebaskan siswa miskin dari kewajiban serta tidak dikaitkan dengan nilai ujian, raport dan layanan di sekolah. itu dibolehkan selanjutnya sekolah dan komite membuka rekening bersama sebagai tempat penampungan uang sumbangan tsb. Dalam pemanfaatannya , nanti kepala sekolah harus mengajukan permohonan kepada ketua komite untuk penggunaan. Dalam penggunaan ataupun pemanfaatan, kepala sekolah harus memajangkan secara terbuka di sekolah dan mempublish di media-media sekolah untuk dapat diketahui oleh semua warga sekolah. Tidak boleh menggalang dana untuk hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana APBD dan dana BOS tetapi sangat dibutuhkan oleh sekolah”.

“Artinya Kota Payakumbuh khususnya Dinas Pendidikan mendukung Payakumbuh Bebas Pungli”, tambah Kadis Pendidikan.

Kepala SDN 31 Payakumbuh Irma Ilona, S.Pd yang juga ikut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Sekolah siap mendukung pencanangan Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli, ini merupakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

‘Kami siap mendukung mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Berbagai langkah yang akan kami lakukan diantaranya, kami akan mensosialisasikan kepada walimurid dan komite.

“Kami berharap agar kedepan Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar ini”, sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *