Menyongsong Tahun Ajaran Baru, Disdik Adakan Workshop Transisi Paud-SD

Masa transisi anak dari lingkungan pendidikan anak usia dini (Paud) ke lingkungan sekolah dasar (SD) merupakan peristiwa yang berkelanjutan bagi anak dimana anak harus menyesuaikan diri terhadap perubahan. Pada masa transisi diperlukan kesiapan dalam menghadapi perubahan yakninya kesiapan anak, kesiapan orangtua dan kesiapan sekolah.

Menyiapkan masa transisi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan suatu program Transisi Paud – SD pada kurikulum merdeka. Program yang berisi proses untuk mendukung kesiapan belajar bagi anak usia dini yang akan memasuki jenjang SD. Proses dapat berpengaruh terhadap keberhasilan anak dalam melakukan penyesuaian di jenjang pendidikan dasar.

Proses transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan, satuan pendidikan perlu melakukan kesiapan diantaranya menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru pada pendidikan dasar (SD/MI), menerapkan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama​, menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak​ yang dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada pendidikan dasar.

Mendukung hal tersebut, dalam rangka memasuki tahun ajaran baru tp.2023/2024 yang akan dimulai pada tanggal 10 Juli 2023 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan Workshop Transisi PAUD-SD bagi Guru TK dan SD pada tanggal 20 s.d 21 Juni 2023 di Aula Dinas Pendidikan dengan mendatangkan narasumber dari kota Erizal,S.Pd, Heri Luberto, S.Pd dan Misrayetti, S.Pd.AUD. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr. Dasril, S.Pd, M.Pd didampingi Kabid Paudni Syafni Hasni, S,Pd, Kabid PTK Fiqih Rahmat.Sy, S.Kom, Kasi Kurikulum SD Nikmat Elva,M.Pd dan Kasi Paud Dilla Fatma, S.Pd, MM. Hari pertama dihadiri sebanyak 124 orang guru kelas I SD negeri dan swasta se-Kota Payakumbuh, hari ke dua dihadiri sebanyak 120 orang guru TK pada kelompok B negeri dan swasta/guru yang akan menangani siswa yang akan memasuki jenjang SD.

Dr. Dasril, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dalam membuka kegiatan menyampaikan bahwa transisi paud ke SD di Kota Payakumbuh perlu berjalan mulus, perlu adanya keselarasan dan kesinambungan proses belajar mengajar di Paud dengan SD kelas awal.

“Gerakan transisi PAUD ke SD yang dicanangkan Kemdikbudristek RI menyenangkan adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru. Saat ini, miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada pendidikan anak usia dini dan SD masih sangat kuat di masyarakat. Padahal membangun kemampuan pada anak perlu dilakukan secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan agar manfaat baik dari pembelajaran dapat tercapai. Kita perlu mengakhiri miskonsepsi tentang pembelajaran itu mulai dari sekarang”.

“Untuk itu tingkat SD, bimbingan teknis berisi materi teknis MPLS dan proses asessmen awal pada siswa kelas I SD. Pelaksanaan asesmen awal pada siswa kelas I SD yakni melakukan penilaian terhadap peserta didik. Dari hasil hasil asesmen siswa didapat potensi/kemampuan peserta didik, sehingga guru dapat memberikan pelayanan yang tepat sesuai dengan 6 pondasi dasar yang harus dikembangkan yaitu Kemampuan Kognitif, kemampuan bahasa, kemampuan motorik kasar dan halus, kemampuan sosial dan emosional dan kemampuan seni kreativitas serta kemampuan pengetahuan umum”, sambung Kadisdik. (sary)

Penyusunan KOSP Pada Satuan Pendidikan

Kurikulum di Indonesia telah mengalami perubahan. Mengikuti kurikulum yang sudah ditetapkan Kemdikbudristek RI, Kota Payakumbuh sudah tahun kedua dalam melaksakan kurikulum merdeka pada seluruh tingkat baik PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Kesetaraan.

Menjalankan kurikulum merdeka bagi satuan pendidikan dibutuhkan KOSP (kurikulum operasional satuan pendidikan) sebagai pedoman. KOSP disusun sebagai pedoman satuan pendidikan dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan penyelenggaraan pembelajaran pada satu tahun pelajaran kedepan memuat seluruh perencanaan proses belajar. KOSP disusun oleh satuan pendidikan dengan berpedoman pada kerangka dasar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kerangka dasar kurikulum disusun mengacu pada tujuan pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Nasional (SNP).

KOSP berperan sebagai panduan bagi satuan pendidikan. Adapun proses penyusunan KOSP terdiri dari penyusunan KOSP oleh Tim dari satuan pendidikan itu sendiri, kegiatan lokakarya dan proses verifikasi dan pengesahan. Kegiatan lokakarya dihadiri oleh tim penyusun, perwakilan walimurid, komite, pengawas satuan serta Dinas Pendidikan. Untuk proses verifikasi, dokumen KOSP akan diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan dan Kasi Kurikulum. Pengesahan KOSP oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Setelah KOSP disahkan, guru akan membuat perangkat pembelajaran satu tahun pelajaran berpedoman dari KOSP.

Ditemui pada kegiatan Lokakarya SMPN 3 dan SMPN 10 Payakumbuh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr. Dasril,S.Pd,M.Pd menyampaikan, “Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan”.

“Dalam proses penyusunan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), satuan pendidikan mengadakan LOkakarya KOSP tingkat TK, SD dan SMP. Untuk tingkat SMP berfokus pada menyusun rencana kegiatan sekolah termasuk kurikulum dan pembelajaran untuk satu tahun pelajaran kedepan yaitu Tp.2022/2023. Pedoman yang harus dipedomani pihak sekolah dalam menyusun KOSP yaitu pertama mengacu pada kurikulum merdeka terdiri dari berapa ketentuan kisi-kisi jam pelajaran, berapa mata pelajaran yang harus di ajarkan dan ada peluang untuk menambah muatan lokal (potensi) daerah yang materi berisi baca tulis alquran, budaya alam minangkabau, seni tradisional minangkabau baik seni tari maupun musik, makanan tradisional minangkabau, serta potensi dilingkungan sekolah, kecakapan/lifeskill yang bernuansa daerah. Ini yang akan dikembangkan sekolah dan termuat didalam kurikulum muatan lokal yang berjudul potensi daerah disamping itu, apa yang menjadi ke khasan sekolah misalnya banyaknya home indutri dekat lingkungan sekolah jadi siswa diadaptasikan kepada siswa diberikan kecakapan hidup/lifeskill tentang industri rumah tangga yang ada sekitar lingkungannya atau dilingkungan pertanian ataupun peternakan”.

“Pedoman kedua yakni kalender pendidikan Kota Payakumbuh, dijadikan pedoman dalam penjadwalan proses pembelajaran berisi jadwal efektif, libur sekolah, ujian semeter, ujian tengah semester dsb. Kalender pendidikan Kota Payakumbuh kemudian diturun kan sekolah menjadi kalender sekolah. Ketiga berpedoman kepada aspirasi guru, murid, komite, wali murid berrdasarkan kearifan lokal”.

“Ketiga pedoman tersebut harus dimasukkan kedalam KOSP. KOSP harus diselesaikan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tahun pelajaran 2023/2024 dimulai pada tanggal 10 Juli 2023 jadi, sebelum tanggal 10 Juli KOSP sudah harus selesai. Kalau sudah dilegal atau disahkan kemudian sekolah dapat menjadikan pedoman bekerja bagi satuan pendidikan (sekolah)”, tambah Kadis Pendidikan. (RY)