Disdik Payakumbuh Adakan Penguatan Transisi Paud – SD

Dalam rangka penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek RI No.0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal. Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh adakan rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus Forkom Paud – SD (forum komunikasi pendidikan anak usia dini dan Sekolah Dasar) se- Kota Payakumbuh pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 di Aula Dinas Pendidikan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr. Dasril, S.Pd, M.Pd didampingi Kabid Paudni Syafni Hasni, S.Pd, Kasi Paud Dilafatma, S.Pd, MM juga dihadiri penilik, pengawas TK dan SD.

Kegiatan berisi berbagai persiapan sekolah dalam menyiapkan rancangan pola yang menarik bagi peserta didik baru kelas awal SD mempersiapkan situasi penyambutan yang menyenangkan bagi siswa sehingga siswa merasa aman, nyaman, betah untuk duduk sekolah dasar dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam menguatkan edaran yang telah dikeluarkan Dirjen Pauddikdasmen Kemdikbudristek RI dan Edaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dalam kegiatan ini disepakati bahwa ada pernyataan dari kepala sekolah tidak boleh melakukan test calistung dalam penerimaan peserta didik SD dan juga pernyataan bahwa seluruh guru mengupload aksi nyata menyiapkan kondisi untuk transisi peserta didik Paud ke SD tentang kondisi dan materi sudah ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Sekolah mengunduh materi dan mengupload aksi nyata yang sudah dilakukan. Aksi nyata dilihat saat berlangsung awal sekolah SD.

Kadis Pendidikan, Dr. Dasril,S.Pd, M.Pd dalam arahan nya menyampaikan bahwa seluruh pengurus agar berperan maksimal dalam mendukung kebijakan transisi paud SD. “Agar pengurus dapat maksimal dalam menyiapkan persiapan pelaksanaan kegiatan transisi Paud – SD dapat berjalan sesuai diharapkan yakninya penerimaan peserta didik baru disaat masa pengenalan lingkungan sekolah terlaksana dimasing – masing satuan pendidikan”.

Kadis berharap bahwa pengurus dapat pro aktif bagi satuan pendidikan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah di satuan SD untuk menyambut siswa baru kelas I tahun ajaran baru minimal 2 pekan dilaksanakan. Kadis juga berharap agar program ini dapat berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan sehingga siswa-siswa baru kelas I yang merupakan transisi dari siswa pendidikan anak usia dini dapat merasa nyaman dan menyenangkan sehingga tidak ada merasa ketakutan di saat pekan awal masuk sekolah tahun ajaran baru tidak harus ditunggui oleh orang tua. (sary)

Edaran Dirjen Paud Dikdasmen Kemdikbudristek RI

Uji Kesetaraan Kota Payakumbuh

Kemdikbudristek RI kali ini perdana dalam menyelenggarakan Uji Kesetaraan bagi pendidikan non formal Paket A, Paket B dan Paket C. Di Kota Payakumbuh, uji kesetaraan difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Uji Kesetaraan berlangsung pada tanggal 13 s.d 14 Mei 2023 untuk Paket C sedangkan untuk Paket A dan Paket B dilaksanakan 20 s.d 21 Mei 2023. Adapun jumlah peserta didik yang mengikuti uji kesetaraan berjumlah 365 orang terdiri dari paket A sebanyak 61 orang, paket B sebanyak 153 orang dan paket C sebanyak 151 orang.

Uji Kesetaraan paket C dilaksanakan pada 4 titik lokasi ujian yaitu SKB Payakumbuh, Lapas Payakumbuh, SMPN 6 Payakumbuh, SMPN 1 Payakumbuh sedangkan paket A dan B dilaksanakan pada 5 titik lokasi ujian yaitu SKB Payakumbuh, Lapas Payakumbuh, SMPN 6 Payakumbuh, SMPN 1 Payakumbuh dan PKBM Duafa Mandiri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd bersama Kasi Pendidikan Non Formal Informal Nelwita, SE dalam memonitoring pelaksanaan uji kompetensi di Tafizul Quran

Uji kesetaraan diikuti oleh peserta didik kelas akhir baik itu Paket A, Paket B dan Paket C. Uji kesetaran ini bersifat opsional atau pilihan artinya peserta didik boleh mengikuti atau tidak tergantung kebutuhan dari peserta didik itu sendiri. Khusus bagi Kota Payakumbuh dan berdasarkan kesepakatan antara lembaga dengan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, seluruh peserta didik kelas akhir yang berumur kecil sama dengan 30 tahun diwajibkan mengikuti uji kesetaraan demi kelansungan pendidikan yang berkualitas dan lebih baik. Uji Kesetaraan bertujuan pendidikan non formal dan informal dalam hasil belajar dihargai setara pendidikan formal serta pendidikan informal perlu diakui sama dengan dengan pendidikan formal.

Bagi peserta didik yang telah mengikuti uji kesetaraan berhak memperoleh Sertifikat atau Surat Keterangan. Bagi yang memenuhi capaian kompetensi minimum berhak memperoleh Sertifikat hasil uji kesetaraan dan bagi yang belum memunuhi capaian kompetensi minimum berhak memperoleh Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan. (sary)