Rapat Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru PNSd TW.III Tahun 2021

Kegiatan Rapat Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan III Tahun 2021 ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2021. Shift 1 pada pukul 10.00 wib s.d 12.00 wib, shift 2 pada pukul 13.30 wib s.d 15.30 wib.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril, S. Pd, M.Pd didampingi Kabid PTK Drs. Danil Defo, M. Si dan Kasi Pengolahan Data Pendidikan Rahmadini, SE, M.Si dengan peserta rapat 150 orang yang terdiri dari Kepala TK, SD, SMP se-Kota Payakumbuh dan Pengawas Sekolah.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan sebesar gaji pokok perbulan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah diberikan vaksinasi Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor :440/83/DKK/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Menjelaskan Bahwa Dilakukan Penundaan Pembayaran Tunjangan PNS/ASN Bagi Yang Belum Melakukan Vaksin. Bagi guru yang belum divaksin, agar melengkapi surat pernyataan penundaan vaksin yang dikeluarkan Dokter Spesialis berlaku 15 hari .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *