Dalam dunia pendidikan, kurikulum merupakan hal yang sangat penting. Tanpa adanya kurikulum yang tepat, pendidik tidak memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan pembelajaran atau memberikan evaluasi kepada peserta didik sehingga peserta didik tidak memperoleh target pembelajaran yang sesuai. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 disebutkan bahwa “kurikulum merupakan seperangkat pengaturan dan rencana mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan”.
Seiring berkembangnya zaman, kurikulum dalam dunia pendidikan terus mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan kebutuhan peserta didik, keadaan lingkungan dan masyarakat yang ada di era tersebut. Saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (learning loss) dalam waktu yang cukup lama terutama dengan adanya pandemi Covid-19. Untuk memulihkan keadaan tersebut diperlukan perubahan yang sistematis, salah satunya melalui kurikulum sekolah.
Pada tahun 2022 ini, Kemendikbudristek memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi tersebut yaitu, menggunakan kurikulum 2013 secara penuh, menggunakan kurikulum darurat atau menggunakan kurikulum merdeka.
Kurikulum merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototype) merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak pandemi Covid-19. Kurikulum merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial serta pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Menteri Nadiem menyebutkan beberapa keunggulan kurikulum merdeka, diantaranya adalah: 1) Lebih sederhana dan mendalam, karena kurikulum merdeka lebih berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya sehingga proses pembelajaran diharapkan menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru, dan menyenangkan, 2) Lebih merdeka, sebab bagi peserta didik khususnya jenjang SMA tidak ada lagi program peminatan sehingga peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Guru juga diharapkan mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik, dan sekolah pun memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik, 3) Lebih relevan dan interaktif, sebab pembelajaran melalui kegiatan projek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.
Dalam implementasinya, kurikulum merdeka terbuka digunakan oleh seluruh satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran ditetapkan bahwa pelaksanaan kurikulum merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2022/2023, kurikulum merdeka akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan perubahan kurikulum secara nasional baru akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang. Namun demikian, penerapan kurikulum ini tentunya memiliki perbedaan pada masing-masing jenjang pendidikan. Berikut ini perbedaan kurikulum merdeka dengan kurikulum sebelumnya, yaitu:
- Tingkat PAUD/TK
Penerapan kurikulum merdeka di tingkat PAUD/TK adalah dengan mengajak anak bermain sambil belajar, tidak terlalu berbeda dengan kurikulum sebelumnya.
- Tingkat SD
Ada beberapa perbedaan dalam hal mata pelajaran (mapel). Diantaranya adalah penggabungan mapel IPA dan IPS menjadi satu (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial), serta menjadikan bahasa Inggris yang sebelumnya merupakan mapel muatan lokal (mulok) sebagai mapel pilihan.
- Tingkat SMP
Penerapan kurikulum merdeka di tingkat SMP juga terdapat perubahan status beberapa mapel. Misalnya, mapel Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) menjadi mapel wajib. Pada kurikulum sebelumnya, mapel ini hanya sebagai pilihan. Maka, kelak di semua jenjang SMP wajib memiliki mapel Informatika.
- Tingkat SMA/SMK
Untuk tingkat SMA, penggunaan kurikulum merdeka memungkinkan peserta didik tidak lagi dibeda-bedakan dengan berbagai peminatan, seperti IPA, IPS, maupun Bahasa. Sementara itu di tingkat SMK, model pembelajaran akan dibuat menjadi lebih sederhana yaitu 70% mapel kejuruan dan 30% mapel umum. Selain itu, pada akhir masa pendidikannya peserta didik dituntut untuk menyelesaikan suatu esai ilmiah sebagaimana para mahasiswa yang harus menyelesaikan tugas akhir atau skripsi saat akan lulus studi. Hal ini demi mengasah kemampuan peserta didik untuk dapat berpikir kritis, ilmiah, dan analitis.
- Tingkat Perguruan Tinggi
Kurikulum merdeka di Perguruan Tinggi terwujud dalam Program Kampus Merdeka. Pelaksanaannya pun memiliki beberapa perbedaan dengan penerapan kurikulum sebelumnya. Dalam Program Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan untuk mempelajari sesuatu di luar program studi yang ditempuhnya. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti praktik kerja (magang), pertukaran mahasiswa, penelitian, proyek independen, wirausaha, menjadi asisten pengajar juga Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik untuk membangun desa. Demikianlah sekilas ulasan tentang kurikulum merdeka. Tentunya penerapan kurikulum merdeka ini tidak akan terlepas dari berbagai kelebihan dan kekurangan. Tugas kitalah para guru untuk melakukan perubahan dari waktu ke waktu dan beradaptasi dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Kemendikbudristek sebagai pemegang otoritas kebijakan. Untuk itu guru perlu terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Seperti ungkapan Ali bin Abi Thalib “Ajarilah anak-anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka hidup di zaman mereka bukan di zamanmu”. Oleh karena itu, guru harus menjadi sosok yang piawai agar dapat menyiapkan generasi masa depan yang handal.

