Disdik Adakan Sosialisasi PUG Bagi Guru-Guru di Kota Payakumbuh

Konsep Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan upaya untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanan dan penganggaran dengan cara penelaahan dampak dari suatu belanja kegiatan serta efeknya terhadap keadilan dan kesetaraan gender.

Terkait dengan PUG, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melaksanakan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) selama 4 hari berturut-turut terhadap guru non PNS yang berjumlah 335 orang guru PAUD (TK, KB, TPA), 195 org guru (SD), 100 orang guru SMP bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Pelaksanaan sosialisasi dimulai dari tanggal 24 s.d 29 Maret 2022, bertindak selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Fungsional Perencana Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Efriyanti Hareva,S.Pd.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr. Dasril,S.Pd,M.Pd

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh,Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd dalam membuka kegiatan ini menyampaikan agar guru-guru di Kota Payakumbuh termasuk guru non PNS bersyukur bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan insentif bagi guru non PNS (ASN). Meskipun jumlahnya belum memenuhi harapan namun jika dikelola dengan baik dengan gaya hidup yang sederhana maka pendapatan seorang guru mudah-mudahan dapat terpenuhi kebutuhan minimal. Selain itu, hendaknya guru dapat menjadi agen-agen perubahan disekolahnya apalagi di zaman mileneal ini.

Program Sekolah Penggerak yang diluncurkan Kemdikbudristek RI agar diiukuti dengan serius dan sunggu-sunguh, tambah Kepala Dinas Pendidikan.

Diakhir arahannya, Kepala Dinas Pendidikan berharap agar guru-guru dapat istiqomah dalam menekuni profesi guru dengan selalu meningkatkan kompetensi, etos kerja dan pengabdiannya

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan materi dari Efriyanti Hareva,S.Pd (Fungsional Perencana) Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Dalam memaparkan bahwa istilah PUG ini dikenal dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur. PUG merupakan suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Kebijakan dibuat dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi kebutuhan serta permasalahan dari setiap kelompok gender dan kelompok rentan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kegiatan dibidang pendidikan sehingga dapat memperoleh kesetaraan pada aspek AKPM (akses, kontrol, partisipasi, manfaat). Kesetaraan gender dapat dipahami sebagai sebuah kebersamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk meperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia. Sedangkan keadilan gender dapat dipahami sebagai suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan kata lain, tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan sehingga mereka memiliki akses, kesempatan, berpartisipasi dan kontrol terhadap pembangunan serta memperoleh manfaat dari pembangunan secara adil.

Sosialisasi pada tanggal 24 Maret 2022
Sosialisasi pada tanggal 25 Maret 2022
Sosialisasi pada tanggal 29 Maret 2022

Oleh : admin (Sari Oktavia,S.Sos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *