PENYUSUNAN RKAS DAN PENGGUNAAN DANA BOS

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan SD dan SMP harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Aplikasi RKAS) merupakan suatu sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Supaya dalam menyusun RKAS agar perencanaan anggaran sekolah berjalan dengan harapan pemerintah dan mengingat sangat pentingnya RKAS ini, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melaksanakan Kegiatan Penyusunan RKAS dan Penggunaan Dana BOS. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula bersama Dinas Pendidikan pada tanggal 15 November 2021, diikuti oleh 80 orang Bendahara BOS SD negeri dan swasta se-Kota Payakumbuh dengan narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yakni Kasubag Program dan Keuangan Efriyanti Harefa,S.Pd dan Kasi Kurikulum SD Nelwita, SE.

Adapaun tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penggunaan dana BOS selanjutnya karena masih banyak kesalahan yang terjadi dalam penyusunan RKAS BOS.

SELEKSI CALON KEPALA SD KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2021

Seleksi calon Kepala SD Kota Payakumbuh dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh ini merupakan suatu program yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang akan ataupun yang telah memasuki purna tugas. Seleksi Calon Kepala Sekolah bertujuan untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh Calon Kepala Sekolah yang memungkinkan dapat dikembangkan dan juga untuk memetakan kompetensi calon kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada kamis, 10 November 2021 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh diikuti oleh 15 orang guru dari jenjang SD yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan persyaratan lainnya. Seleksi dilakukan melalui 2 tahap yakni tes tertulis dan tes wawancara. Peserta mengikuti tes tertulis dengan instrumen yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi dari unsur Dinas Pendidikan selanjutnya peserta akan mengikuti sesi wawancara. Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sebagai penanggung jawab kegiatan dan Jonis, S.Sos Sekretaris Dinas Pendidikan sebagai ketua tim seleksi calon kepala sekolah.

Peserta melaksanakan tes tertulis

Tim panitia terbagi dalam 2 tim yaitu tim ujian tertulis dan tim wawancara. Kasubag Umum dan Kepegawaian Rina Susanti, S.Kom dan Pengawas SD Rosmanidar, S.Pd sebagai tim ujian tertulis seleksi calon kepala sekolah, sedangkan tim wawancara terbagai 2 tim. Tim 1 yakni Kabid PTK Drs.Danil Defo,M.Si, Kasi PTK Dikdas Nelfia Anendri,S.Ip, Pengawas SD Rosmanidar, S.Pd. Tim 2 yakni Kabid Dikdas Fiqih Rahmah,Sy, Korwas Drs.Armi,MM, Pengawas SD Dalperef,S.Pd .

Tes wawancara dari Tim 1
Tes Wawancara dari Tim 2