Disdik Payakumbuh Adakan Pembinaan Penatausahaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah suatu program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih optimal dalam bentuk hibah. Bantuan yang diberikan pemerintah yakni dalam bentuk dana.

Dengan dana tersebut, sekolah dapat memenuhi segala kebutuhannya seperti pemeliharaan sarana prasarana sekolah, pembelian alat-alat multimedia yang dapat menunjang proses belajar siswa (proses belajar mengajar) pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Adapun penggunaan dana bos di tahun 2022 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Dalam aturan tersebut, pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Pembinaan Penatausahaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Untuk tingkat SD dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2022 bertempat di Aula SMPN 2 Payakumbuh dan tingkat SMP dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2022 bertempat Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dengan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS tingkat SD dan SMP se-Kota Payakumbuh yang berjumlah 202 orang, yang mana pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 hari, dengan masing-masing 2 sesi perharinya.

Narasumber pada kegiatan ini yakni Prima Deswita ,S. Hut M.si (Auditor Inspektorat Kota Payakumbuh), Fitra liza, SE (Kabid Akuntansi Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh), Azni Zenti, SH,MH (Irban Khusus Inspektorat Kota Payakumbuh), Silvia Rahmi,S.Kom, M.CIO ((Kasubbid Akuntansi Badaan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd Membuka dan Memberikan Arahan

Kegiatan dibuka langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Roza Aulia,S.Stp,M.Si, Fungsional Perencana Dinas Pendidikan, Efriyanti Hareva, S.Pd (Koordinator Program dan Keuangan Dinas Pendidikan), Kasi Kurikulum SD, Nelwita,SE, Kasi Kurikulum SMP, Femiria Sari, SE. ,

Dr.Dasril,S.Pd,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, dalam membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa sekolah dalam mengelola dana BOS dapat berjalan sesuai petunjuk teknis dan pemanfaatannya, tertib administrasi, akuntabel serta pastikan mempedomani aturan-aturan dalam penggunaan dana BOS seperti Juknis (Petunjuk Teknis) Dana BOS, Edaran Walikota Payakumbuh tentang Penatausahaan Keuangan, Edaran Kepala Dinas Pendidikan tentang Penatausahaan Keuangan.

“Penggunaan dana BOS yang mana tahapan dimulai dari perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawaban. Dalam membuat perencanaan yang berbentuk RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan) , Kepala Sekolah bersama bendahara perlu mengantisipasi berbagai program sekolah baik rutin maupun program baru seperi IKM, KTSP / KOSP serta bagaimana pelaksanaannya. Perencanaanharus benar-benar direncakan dengan baik supaya dana BOS dapat efektif dan hasilnya dapat meningkatkan mutu sekolah”, tambah Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan berharap, dengan adanya pembinaan penatausahaan ini, laporan pertanggungjawaban pengelolaannya dan laporan pertanggungjawaban dana BOS disampaikan tepat waktu. Sekolah pun dapat menghindari kesalahan-kesalahan dalam penggunanaan dana BOS.

Sehingga Muara dari penggunaan dana BOS yakni peningkatan pelayanan, prestasi, kinerja dan peningkatan mutu sekolah dapat sesuai dengan harapan, imbuh Kepala Dinas Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *