PENYUSUNAN RKAS DAN PENGGUNAAN DANA BOS

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan SD dan SMP harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Aplikasi RKAS) merupakan suatu sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Supaya dalam menyusun RKAS agar perencanaan anggaran sekolah berjalan dengan harapan pemerintah dan mengingat sangat pentingnya RKAS ini, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melaksanakan Kegiatan Penyusunan RKAS dan Penggunaan Dana BOS. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula bersama Dinas Pendidikan pada tanggal 15 November 2021, diikuti oleh 80 orang Bendahara BOS SD negeri dan swasta se-Kota Payakumbuh dengan narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yakni Kasubag Program dan Keuangan Efriyanti Harefa,S.Pd dan Kasi Kurikulum SD Nelwita, SE.

Adapaun tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penggunaan dana BOS selanjutnya karena masih banyak kesalahan yang terjadi dalam penyusunan RKAS BOS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *