Sosialisasi Gratifikasi dan Penatausahaan BOS TK, SD dan SMP Kota Payakumbuh

Sosialisasi Gratifikasi dan Pengelolaan BOS tingkat TK, SD dan SMP Kota Payakumbuh diikuti oleh seluruh kepala SD dan SMP dan bendaharawan BOS se – Kota Payakumbuh. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu ( 13 dan 14 Juli 2021) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Joni, S.Sos.

Sekretaris Dinas Pendidikan Joni, S. Sos memberikan arahan

Acara hari pertama diikuti oleh Kepala Sekolah SMP dan bendaharawan BOS dengan acara sosialissi Inovasi dan Penatausahaan keuangan BOS. Bertindak sebagai pemateri inovasi adalah Kabid Litbang  dan kasi Inovasi dan Teknologi Bappeda Kota Payakumbuh. Sessi kedua di isi dengan pengelolaan keuangan BOS dengan narasumber Kasubag Program dan Keuangan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh (Efriyanti Harefa, S.Pd). Menurut Efriyanti, dalam pengelolaan keuangan BOS harus engacu pada peraturan yang berlaku yakni diantaranya adalah Permendikbud nomor 6 tahun 2021 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Dalam Permendikbud diatur tentang komponen-kompenen yang dapat dibiayai dengan dana BOS sedangkan dalam Permendikbud dijelaskan bagaimana penatausahaan /pengelolaan keuangan BOS dengan menggunakan aplikasi SIPBOS KEUDA.

Hari Kedua (Rabu 14 Juli), acara diikuti oeh Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta. Selain materi tentang Pengelolaan BOS, Kepala Sekolah juga mendapatkan pencerahan berupa sosialisasi tentang gratifikasi dengan nara sumber Fatimah ST,MSi dan Prima Deswita S.Hut, M.Si. dari Inspektorat kota Payakumbuh. Fatimah ST.Msi yang juga merupakan Penyuluh  Korupsi Pertama KPK dengan gambling menegaskan bahwa gratifikasi sebagai bagian dari korupsi diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diamandemen melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .  

Acara yang digelar oleh Bidang Dikdas selama 2 hari ini berkolaborasi dengan seksi program dan keuangan dapat dikatakan berhasil mengingat antusias peserta dan harapan untuk mengadakan acara sejenis dalam rangka meningkatkan kompetensi Tenaga Pendidik di Kota Payakumbuh.

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TAHUN PELAJARAN 2021/2022




Rapat Koordinasi Kepala SD/SMP Negeri dan Swasta yang dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 5 Juli 2021 terkait dengan Persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yang bertempat di Aula SKB Kota Payakumbuh disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Drs. H. AH. AGUSTION. Pada kesempatan itu Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa Pembelajaran disekolah dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan syarat semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah tersebut telah divaksin 100 %. Selain itu Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh juga menjelaskan bahwa adanya surat Edaran Walikota Payakumbuh No. 440/86/ DKK/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Payakumbuh. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan adanya sanksi administrative bagi ASN dan THL yang belum divaksin.

SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA PAYAKUMBUH NO. 421.2/932/Dikdas/2021 TANGGAL 8 JULI 2021

Sehubungan dengan hasil rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh Rabu tanggal 7 Juli 2021, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mengeluarkan Surat Edaran NO. 421.2/932/Dikdas/2021 tanggal 8 Juli 2021 mengenai Awal Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dengan proses Pembelajaran dilaksanakan secara Daring/Luring sampai Kota Payakumbuh mencapai level Herd Immunity (Kekebalan Kelompok) dan hal-hal lain disampaikan pada Surat Edaran diatas.

Hasil Lomba KOSN Tingkat SD dan SMP Kota Payakumbuh

Seleksi KOSN SD dan SMP Tingkat Kota Payakumbuh dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh di Aula Bersama Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tanggal 29 Juni 2021. Adapun hasilnya, pemenang juara 1 , 2 dan 3 akan selanjutnya menjadi utusan Kota Payakumbuh ke Tingkat Propinsi pada KOSN Tingkat Provinsi Sumatera Barat.