
Edaran Dinas Pendidikan Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka sampai tanggal 7 Agustus 2021



Sosialisasi Gratifikasi dan Pengelolaan BOS tingkat TK, SD dan SMP Kota Payakumbuh diikuti oleh seluruh kepala SD dan SMP dan bendaharawan BOS se – Kota Payakumbuh. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu ( 13 dan 14 Juli 2021) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Joni, S.Sos.


Acara hari pertama diikuti oleh Kepala Sekolah SMP dan bendaharawan BOS dengan acara sosialissi Inovasi dan Penatausahaan keuangan BOS. Bertindak sebagai pemateri inovasi adalah Kabid Litbang dan kasi Inovasi dan Teknologi Bappeda Kota Payakumbuh. Sessi kedua di isi dengan pengelolaan keuangan BOS dengan narasumber Kasubag Program dan Keuangan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh (Efriyanti Harefa, S.Pd). Menurut Efriyanti, dalam pengelolaan keuangan BOS harus engacu pada peraturan yang berlaku yakni diantaranya adalah Permendikbud nomor 6 tahun 2021 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Dalam Permendikbud diatur tentang komponen-kompenen yang dapat dibiayai dengan dana BOS sedangkan dalam Permendikbud dijelaskan bagaimana penatausahaan /pengelolaan keuangan BOS dengan menggunakan aplikasi SIPBOS KEUDA.

Hari Kedua (Rabu 14 Juli), acara diikuti oeh Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta. Selain materi tentang Pengelolaan BOS, Kepala Sekolah juga mendapatkan pencerahan berupa sosialisasi tentang gratifikasi dengan nara sumber Fatimah ST,MSi dan Prima Deswita S.Hut, M.Si. dari Inspektorat kota Payakumbuh. Fatimah ST.Msi yang juga merupakan Penyuluh Korupsi Pertama KPK dengan gambling menegaskan bahwa gratifikasi sebagai bagian dari korupsi diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diamandemen melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Acara yang digelar oleh Bidang Dikdas selama 2 hari ini berkolaborasi dengan seksi program dan keuangan dapat dikatakan berhasil mengingat antusias peserta dan harapan untuk mengadakan acara sejenis dalam rangka meningkatkan kompetensi Tenaga Pendidik di Kota Payakumbuh.




Sehubungan dengan hasil rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh Rabu tanggal 7 Juli 2021, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mengeluarkan Surat Edaran NO. 421.2/932/Dikdas/2021 tanggal 8 Juli 2021 mengenai Awal Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dengan proses Pembelajaran dilaksanakan secara Daring/Luring sampai Kota Payakumbuh mencapai level Herd Immunity (Kekebalan Kelompok) dan hal-hal lain disampaikan pada Surat Edaran diatas.
Seleksi KOSN SD dan SMP Tingkat Kota Payakumbuh dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh di Aula Bersama Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tanggal 29 Juni 2021. Adapun hasilnya, pemenang juara 1 , 2 dan 3 akan selanjutnya menjadi utusan Kota Payakumbuh ke Tingkat Propinsi pada KOSN Tingkat Provinsi Sumatera Barat.






